HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dalam sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), salah satu tersangka Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) didakwa dengan pasal pembunuhan berencana.

Setelah sidang, Bharada E menyempatkan diri langsung berjalan ke arah awak media yang ada dalam ruangan sidang PN Jakarta Selatan.

“Mohon izin sekali lagi saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya, untuk kejadian yang menimpa Bang Yos. Saya berdoa semoga almarhum bang Yos (Yosua) diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus,” katanya kepada Holopis.com, Selasa (18/10).

Ia juga meminta maaf kepada keluarga almarhum Brigadir J, dan menyesali apa yang sudah dilakukan. Menurutnya, ia tidak bisa menolak perintah seorang Jenderal karena hanya seorang anggota.

“Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal, terima kasih,” katanya.

Isi Lengkap permintaan maaf Bharada E

Mohon izin, sekali lagi, saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang menimpa Bang Yos, saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, bapak, ibu, Reza serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf.

Semoga permohonan maaf saya ini, dapat diterima oleh pihak keluarga, Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan dan penghiburan buat keluarga Bang Yos.

Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal, terima kasih.

Minggu, 16 Oktober, Rutan Bareskrim

Demikian isi permintaan maaf Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau biasa disebut Bharada E.