HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bripka Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR menyampaikan duka cita mendalam untuk keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Nrogadir J.

Hal itu disampaikan Ricky usai jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan terhadapnya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

“Izin saya menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya rekan saya Yosua. Semoga Tuhan memberikan kekuatan dan ketabahan kepada keluarga yang ditinggalkan,” kata Ricky dalam sidang yang dikutip Holopis.com, Selasa (18/10).

“Aamiin.. amiin,” timpal Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa.

Dalam persidangan, Ricky bersama terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, alias Richard Eliezer alias Bharada E dan Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Ricky dijerat Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.