HOLOPIS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, Ferdy Sambo mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan pembunuhan berencana yang diberikan Jaksa terhadap dirinya.

Dalam pembacaan eksepsi oleh tim kuasa hukum, jaksa diklaim tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan dalam menyusun dakwaan terhadap Ferdy Sambo.

“Tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan karena hanya gunakan asumsi dan membuat kesimpulan sendiri,” kata tim kuasa hukum Ferdy Sambo dalam proses persidangan di PN Jakarta Selatan dikutip Holopis.com, Senin (17/10).

Tim kuasa hukum juga menyalahkan jaksa karena sebatas mengambil keterangan dari sisi Bharada Richard yang disebut sudah merubah pernyataan sebanyak empat kali.

“Dakwaan Jaksa Penuntut Umum hanya didasarkan pada satu keterangan saksi saja dari saksi Richard Eliezer yang telah melakukan 4 kali perubahan BAP secara signifikan,” dalihnya.

“Jaksa hanya menggunakan keterangan 1 saksi ini tanpa memperhatikan kesesuaian dengan keterangan saksi dan alat bukti lainnya,” sambungnya.

Tim pengacara kemudian juga menyebut azas dalam hukum pidana yaitu unus testis nullus testis artinya bahwa satu saksi bukanlah saksi.

“Ini mengakibatkan jalannya persidangan perkara akan menjadi bias dan tendensius, serta merugikan kepentingan hukum Terdakwa karena surat dakwaan sebagai landasan dan titik tolak pemeriksaan terdakwa berisi dalil-dalil yang kabur,” jelasnya.

Oleh karena itu, Mereka pun kemudian malah meminta agar seluruh dakwaan yang disampaikan jaksa dibatalkan oleh majelis hakim.

“Tim penasehat hukum terdakwa berpendapat atau berkesimpulan bahwa, surat dakwaan penuntut umum harus dinyatakan batal demi hukum,” tegasnya.