HOLOPIS.COM, JAKARTA – Putri Candrawathi, Istri tersangka Ferdy Sambo didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Istri mantan Kadiv Propam Polri itu disebut mengetahui rencana pembunuhan berencana tersebut, namun tidak berupaya mencegahnya.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yang dikutip Holopis.com, Senin (17/10).

Rangkaian peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 sekira pukul 15.28 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB, di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 atau selanjutnya disebut Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga.

Jaksa mengatakan, peristiwa bermula dari adanya keributan antara Brigadir J dengan Kuat Ma’ruf, asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo pada Kamis, 7 Juli 2022, di rumah Ferdy Sambo di Magelang atau yang selanjutnya disebut Rumah Magelang.

Setelah itu, Putri menelepon Bharada Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR yang saat itu berada di Masjid Alun-alun Magelang untuk pulang ke Rumah Magelang.

Putri pun meminta Ricky dan Eliezer untuk memanggil Yosua agar menemuinya di kamar. Namun Ricky tidak langsung memanggil Yosua, tetapi mengambil 2 senjata milik Yosua yaitu senjata api HS dan senjata laras panjang jenis Steyr Aug lalu menyimpannya di kamar anak Ferdy Sambo, Tribrata Putra Sambo.

“Ricky menghampiri Yosua yang berada di depan rumah lalu bertanya, ‘Ada apaan Yos?’ dan dijawab ‘Nggak tahu bang, kenapa Kuat marah sama saya,’,” kata jaksa.

Brigadir J kemudian diminta untuk menemui Putri Candrawathi di dalam kamar. Jaksa mengatakan, keduanya yakni Brigadir J dan Putri Candrawathi berada dalam kamar selama 15 menit.

Setelah itu, Brigadir J keluar dari kamar dan sempat dilihat oleh Kuat Ma’ruf yang kemudian langsung menemui Putri Candrawathi yang saat itu masih berada di dalam kamar.

“Kuat Ma’ruf mendesak Putri Candrawathi untuk melapor ke Ferdy Sambo dengan berkata, ‘Ibu harus lapor bapak biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga Ibu’ meskipun saat itu Kuat Ma’ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya,” terangnya.

Kemudian pada Jumat, 8 Juli 2022 waktu dini hari, Ferdy Sambo mendapat telepon dari Putri. Jaksa mengatakan, saat itu Putri mengadu ke Ferdy Sambo bahwa Brigadir J sudah masuk ke kamarnya dan melakukan perbuatan kurang ajar. Putri bercerita sambil menangis.

“Mendengar cerita tersebut, Ferdy Sambo menjadi marah namun Putri berinisiatif meminta kepada Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi siapa-siapa, dengan perkataan ‘Jangan hubungi ajudan’, ‘Jangan hubungi yang lain, mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, mengingat Yosua memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan ajudan yang lain’,” kata jaksa.

Putri kemudian meminta pulang ke Jakarta untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya di Magelang. Saat di Jakarta, Ferdy Sambo mendapatkan cerita dari Putri.

“Mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenarannya tersebut membuat Ferdy Sambo menjadi marah namun dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai seorang anggota kepolisian sehingga Ferdy Sambo berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa Yosua,” ucap jaksa.

Singkatnya, Sambo memerintahkan Eliezer menembak Yosua. Jaksa menyebut Ferdy Sambo juga menembak kepala Yosua hingga meninggal.

“Kemudian Ferdy Sambo menghampiri Yosua yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Yosua hingga meninggal dunia,” kata jaksa.

Selanjutnya Ferdy Sambo disebut jaksa menyusun skenario bahwa peristiwa tersebut adalah tembak-menembak antara Eliezer dengan Yosua dengan dalih Yosua telah melecehkan Putri.

Peristiwa ini kemudian terbongkar dan membuat Ferdy Sambo diadili bersama Putri Candrawathi dan tersangka lainnya, yakni Ricky Rizal, Richard Eliezer dan Kuat Ma’ruf.

Dalam perkara ini, Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.