Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Jaksa Tuntut HRS 6 Tahun Penjara dalam Kasus Swab di RS Ummi Bogor

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Habib Rizieq Shihab (HRS) dituntut 6 tahun penjara. Jaksa menilai HRS telah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi.
“Menuntut supaya majelis hakim mengadili, Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan menyiarkan berita bohong,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jaktim, Kamis (3/6/2021).
“Menjatuhkan pidana penjara terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara,” tambah jaksa.
Dalam pertimbangannya, jaksa mengatakan Habib Rizieq terbukti menyiarkan berita bohong dengan cara menyebarkan video yang menyatakan bahwa keadaanya saat itu sehat. Padahal, saat itu Habib Rizieq terpapar COVID-19.
Jaksa menilai pernyataan itu adalah bohong dan tidak sesuai fakta. Video itu, kata jaksa, juga sudah menjadi konsumsi publik karena disiarkan di beberapa media nasional di televisi dan online.
“Jelas bahwa terdakwa mengetahui sakit dan terpapar COVID, bukan dalam kondisi sehat-sehat sehingga video yang disebarkan terdakwa tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Yang sebenarnya adalah terdakwa bermaksud menutup-nutupi, sebaiknya terdakwa jujur menyampaikan terdakwa terpapar,” papar jaksa.
Jaksa mengatakan seharusnya Habib Rizieq tidak menyatakan kondisinya sehat dalam video itu. Seharusnya, Rizieq terang-terangan membuka kondisi kesehatannya yang membutuhkan perawatan di rumah sakit.
“Video berjudul testimoni RS Ummi yang menyatakan ‘Alhamdulilah saya sehat walafiat’, padahal hal itu tidak sesuai dengan fakta. Faktanya terdakwa terpapar COVID sehingga menjalani perawatan di RS. Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab menanyakan RS Ummi apakah RS rujukan COVID-19 atau tidak, berdasarkan fakta persidangan dihubungkan alat bukti yang sah, maka unsur menyiarkan berita bohong telah terbukti secara sah dan meyakinkan,” papar jaksa.
Adapun peran Hanif Alatas adalah menyiarkan berita bohong karena menyatakan Habib Rizieq sehat saat berada di RS Ummi. Hanif juga menyebarkan berita video testimoni HRS yang pernyataannya tidak sesuai fakta.
“Terdakwa Muhammad Hanif Alatas mengatakan ‘assalamualaikum memang benar Habib Rizieq Shihab di RS Ummi, habib secara garis besar, secara umum sehat walafiat’,” tutur jaksa.
Jaksa mengatakan perbuatan Habib Rizieq ini dilakukan bersama-sama dengan M Hanif Alatas dan dr Andi Tatat. Jaksa meyakini Habib Rizieq menyebarkan berita bohong tentang kondisi kesehatannya.
“Berdasarkan uraian di atas maka kesimpulan jaksa fakta MRS alias HRS telah terbukti secara sah bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita bohong,” tegas jaksa.
Habib Rizieq diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

KPK Dalami Penempatan Dana Taspen ke Sejumlah Sekuritas

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penempatan...

Rugi Puluhan Juta Rupiah, Pengusaha Karawang Lapor Proyek Fiktif ke Polres

Ferry Dharmawan, seorang pengusaha asal Karawang, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pria berinisial EA ke Polres Karawang. Dugaan tersebut terkait proyek fiktif yang menyebabkan kerugian materiil bagi Ferry, setelah ia menyerahkan uang puluhan juta rupiah.

Bamsoet Sambut Gembira Wacana Silaturrahmi Prabowo – Mega

Politikus senior Golkar sekaligus Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung wacana pertemuan antara presiden terpilih Prabowo Subianto dan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru