HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ferdy Sambo cs akan menjalani sidang perdana mereka di Pangedilan Negeri Jakarta Selatan. Persidangan bekas Kadiv Propam Mabes Polri itu terkait dengan kasus dugaan tindan pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Persidangan itu akan digelar pada hari ini, Senin (17/10) pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan.

Akan ada 4 (enam) orang terdakwa yang akan disidangkan hari ini. Yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf.

Sementara untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan disidangkan secara terpisah, yakni pada hari Selasa (18/10) besok di jam dan ruang sidang yang sama.

Agenda persidangan nanti akan disiarkan secara terbuka oleh PN Jakarta Selatan melalui tayangan streaming Youtube mereka dari ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji SH. Kemarin, Minggu (16/10), pihak humas PN Jakarta Selatan sedang melakukan gladi resik untuk memastikan siaran akan berjalan lancar.

Dari tayangan uji coba di channel Youtube PN Jakarta Selatan, terlihat bahwa pihak Pengadilan Negeri sudah menyiapkan 8 (delapan) kursi yang akan digunakan untuk para terdakwa, saksi dan ahli untuk diminta keterangannya.

Nantinya, pengunjung sidang akan dibatasi, bahkan media online, cetak dan elektronik akan diberikan kesempatan di awal sidang untuk kebutuhan pengambilan foto saja, sementara sepanjang perjalanan persidangan, semuanya akan disiarkan melalui televisi dan platform streaming lainnya.

Sementara itu, dalam proses persidangan yang dilakukan terhadap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua itu, akan ada 3 (tiga) hakim yang akan menyidangkan. Antara lain ; Wahyu Iman Santosa (hakim ketua), Morgan Simanjuntak (hakim anggota) dan Alimin Ribut Sanjono (hakim anggota).

Kasus Obstruction of Justice

Untuk sidang kasus upaya penghalang-halangan penanganan perkara alias obstruction of justice akan diselenggarakan pada hari Rabu (19/10). Mereka yang disidangkan adalah AKBP Arif Rahman Arifin, Kombes Pol Agus Nurpatria dan Brigadir Jenderal Hendar Kurninawan.

Ketiga perwira Polri tersebut akan diadili oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Ahmad Suhel.