HOLOPIS.COM, JAKARTA – Hari Hak Asasi Binatang selalu diperingati setiap tanggal 15 Oktober setiap tahunnya.

Tujuan penentuan tanggal tersebut populer sejak 1964 hingga awal 1970-an. Dimana pada masa itu objektifikasi binatang sudah dianggap memprihatinkan.

Gerakan yang bermaksud untuk mengampanyekan perlindungan terhadap kelangsungan hidup satwa di seluruh dunia.

Kemudian, tepat pada 15 Oktober di tahun 1978, dicetuskan sebuah gagasan saat Deklarasi Universal Hak Asasi Binatang yang di markas besar UNESCO, di Paris. Deklarasi itu terjadi pada 15 Oktober. Deklarasi ini berisi ide, hak asasi hewan harus dianggap sederajat dengan manusia.

Isi dokumen itu diketahui diadopsi dari Liga Internasional Hak-Hak Hewan pada September 1977, di London.

Dalam dokumen tersebut akhirnya menyepakati beberapa poin yakni:

1. Manusia tidak memiliki hak untuk memusnahkan atau mengeksploitasi hewan secara tidak manusiawi. Merupakan tugas manusia untuk menggunakan pengetahuan yang dimilikinya untuk kesejahteraan hewan.

2. Tidak ada binatang yang diperlakukan dengan buruk atau menjadi sasaran tindakan kejam.

3. Jika binatang harus dibunuh, hal tersebut harus dilakukan dengan segera dan tanpa menimbulkan penderitaan pada binatang.

4. Semua binatang liar berhak atas kebebasan di lingkungan alaminya, baik darat, udara, atau air, dan harus dibiarkan berkembang biak.

5. Semua binatang pekerja berhak atas batasan waktu dan intensitas kerja yang wajar, memperoleh makanan, serta istirahat.

Di Indonesia sendiri perlindungan hak asasi hewan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 302 dan Undang-undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Pada KUHP Pasal 302, menerangkan bahwasanya pelaku penganiayaan hewan meskipun ringan dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan. Termasuk penganiayaan ringan di antaranya melukai, menyakiti, merugikan kesehatan tanpa alasan yang jelas, serta sengaja tidak memberi makan hewan peliharaan.

Sedangkan jika penganiayaan mengakibatkan luka berat, yang dicirikan sakit lebih dari seminggu, cacat, menderita luka-luka berat, atau mati, maka pelaku dapat dipidana penjara paling lama sembilan bulan.