HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sebuah aksi arogan dari pengendara di jalan raya, terekam dalam sebuah video yang dibagikan akun Twitter @txtdrberseragam yang dikutip Holopis.com, Minggu (15/10).
Dalam video tersebut sebuah mobil jenis minibus dengan plat nomor D 1283 SD, terlihat sedang menyalip sebuah mobil.
Di bagian depan mobil tersebut, menggunakan lampu strobo berwarna biru, padahal plat kendaraan berwarna hitam.
Setelah berhasil menyalip, mobil dengan strobo itu berhenti dan tidak lama kemudian sang sopir pun turun langsung memukul sopir mobil yang ada di belakangnya.
Kejadian tersebut mencuri perhatian pengguna jalan lainnya, karena peristiwa yang tidak diketahui lokasinya itu terjadi di tengah jalan yang cukup ramai.
Padahal penggunaan rotator dan sirine sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 (5).
Dalam aturan tersebut, tertulis dengan jelas apa saja yang boleh menggunakan rotator dan sirine.
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirine digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
— txtdariorangberseragam (@txtdrberseragam) October 15, 2022