HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jajaran Polda Metro mengklaim telah berhasil mengungkap keterlibatan eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dalam kasus penjualan narkoba dalam kurun waktu yang cukup singkat.
Irjen Pol Teddy Minahasa berhasil ditangkap Divisi Propam Mabes Polri setelah proses pengembangan kasus narkoba yang dilakukan jajaran Polda Metro Jaya, dalam hal ini Polres Metro Jakarta Pusat.
Secara bertahap, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan, awalnya pada 10 Oktober 2022 mereka melakukan penangkapan terhadap satu orang yang diduga sebagai pengedar narkoba.
“Kami masuk lebih dalam dan melakukan penggerebekan terhadap orang yang diduga pelaku pengedar sabu,” kata Komaruddin kepada Holopis.com (14/10).
Dari hasil penangkapan, Polres Jakarta Pusat berhasil menangkap pelaku inisial HE dengan barang bukti saat ditangkap berupa sabu 2 klip plastik 12 gram dan 32 gram.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan dari terduga pelaku HE yang mengaku bekerjasama dengan pelaku lainnya inisial AR alias Abeng.
“Keterangan HE bahwa barang tersebut didapatkan dari AR. Di tempat AR kami tak temukan barang bukti, namun dari sini atas pengakuan HE kami lakukan pengembangan ke AR,” bebernya.
Komaruddin kemudian kembali mengklaim, dari pengembangan dalam kurun waktu singkat, mereka berhasil kembali mendapatkan nama pelaku lainnya dari AR berinisial AD yang tinggal tidak jauh bahkan bersebelahan.
Namun, saat dilakukan penangkapan memang tidak ditemukan barang bukti di tempat AD maupun AR.
“Dari hasil pendalaman diketahui kemudian bahwa AD adalah anggota Polri aktif dari Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat,” klaimnya.
Pria berinisial AD yang ternyata berpangkat Kompol ini kemudian disebut berpangkat Komisaris Polisi ini kemudian dalam waktu singkat juga langsung mengaku bahwa barang yang dimilikinya ini didapat dari anggota Polri berpangkat AKBP.
“Oleh karena itu kami langsung melaporkan kepada Bapak Kapolda terkait perkembangan tindak lanjut hasil ungkapan jajaran. Atas perintah Kapolda untuk menindak tegas dan mengungkap peredaran sampai ke akar-akarnya dan beliau perintahkan kami koordinasi ke Kabid Propam Polda Metro Jaya dan Dirnarkoba Polda Metro Jaya untuk melakukan pengembangan,” tukasnya.
Sementara itu, Direktur Reskrim Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa melanjutkan penjelasan dari Komaruddin mengenai penangkapan terhadap kepada Kompol KS yang diketahui merupakan Kapolsek Kalibaru.
“Kompol KS menyertakan Aiptu J yaitu anggota Polres Tanjung Prik dengan barang bukti dari KS sebanyak 305 gram,” klaimnya.
Dari keterangan Kompol KS ia menyebutkan bahwa barang tersebut didapat dari L yang sering melakukan pertemuan di daerah AW di Kebon Jeruk.
“Kami melakukan penangkapan kepada Saudara AW di kediamannya di Kompleks Taman Kedoya Baru 12 Oktober 2022 bersama Saudara A dan di tempatnya ditemukan 1 kg sabu,” ungkap Mukti.
Mukti kemudian kembali menceritakan bahwa, dari keterangan A dan L menyebutkan masih ada barang lagi yang disimpan oleh D yang diketahui mantan Kapolres Bukit Tinggi berpangkat AKBP.
“Kita amankan barang bukti di rumah saudara D di Cimanggis dengan BB 2 kg sabu,” tuturnya.
Kemudian AKBP D disebut-sebut menggunakan tersangka A sebagai perantara/penghubung dengan L.
“Dari keterangan D dan L menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM Kapolda Sumbar sebagai penggali BB 5 kg sabu dari Sumbar, di mana telah menjadi 3,3 kg sabu yang diamankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara BG yang telah kita amankan, diedarkan di Kampung Bahari,” tukasnya.