HOLOPIS.COM, JAKARTA – Lesti Kejora dan Rizky Billar belum juga berhenti dibicarakan publik perihal laporan KDRT. Hal tersebut menuai banyak kritikan di masyarakat, namun Lesti mengatakan bahwa keputusan itu adalah urusan pribadinya. Seorang penulis opini dan aktivis muda, Kalis Mardasih pun memberi komentar.

“Kalau ada yang bilang KDRT urusan pribadi, itu 100% salah. Sebab KDRT adalah urusan publik”, ujar Kalis yang dikutip Holopis.com dari unggahan akun Instagram pribadinya @kalis.mardiasih, Jumat (15/10).

Kalis melanjutkan, bahwa organisasi-organisasi dunia juga ikut mengurus permasalahan KDRT, sehingga masyarakat juga boleh ikut campur persoalan KDRT.

“Kekerasan ini berdampak pada kematian, disabilitas fisik permanen dan lain-lain. Sehingga organisasi-organisasi level dunia menyatakan perlawanan pada kekerasan terhadap perempuan. Kalau organisasi-organisasi sedunia aja ikut ngurusin KDRT, maka kamu juga boleh ikutan,” jelasnya.

Selain itu, aktivis Nahdatul Ulama (NU) tersebut juga membahas mengenai undang-undang di Indonesia terkait KDRT.

“Sejak 2004, Indonesia sudah punya UU PKDRT yang menyatakan KDRT sebagai pelanggaran HAM. Kekerasan verbal, psikis, ekonomi, dan kekerasan fisik diatur hukum pidananya. Kalau negara dan perangkat-perangkat negara aja ikut ngurusin KDRT, maka kamu juga boleh ngurus,” lanjutnya.

Tidak hanya membahasan aturan-aturan, Kalis juga membahas dampak yang akan terjadi pada korban KDRT. Seperti kehilangan produktivitas di tempat kerja, anak yang menjadi saksi KDRT akan mengalami risiko kesehatan serius, hingga membuka peluang lebih besar bagi anak laki-laki untuk melakukan kekerasan nantinya.

Diketahui sebelumnya, Lesti mencabut laporan KDRT dan mengatakan bahwa suaminya telah berjanji tak mengulangi kesalahan.