HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan bahwa Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa, eks Kapolda Sumatera Barat ditangkap Propam Polri terkait kasus narkoba. Ia menyatakan, Irjen Teddy Minahasa statusnya terduga pelanggar dan sudah ditempatkan secara khusus.

Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menyampaikan penangkapan Irjen Teddy Minahasa, berawal dari pengungkapan jaringan peredaran gelap narkoba oleh Polda Metro Jaya.

“Berhasil diamankan 3 orang dari masyarakat sipil, kemudian dilakukan mengembangan, ternyata mengarah dan melibatkan anggota Polisi berpangkat Bripka dan juga anggota polisi berpangkat Kompol (jabatan kapolsek),”Kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kepada Holopis.com, Jumat (14/10)

“Berkembang pada seorang pengedaran dan kemudian mengarah kepada personil oknum anggota Polri berpangkat AKBP (mantan Kapolres Bukittinggi). Dari situ kita lihat ada keterlibatan Irjen Teddy Minahasa,” lanjutnya.

Kapolri juga menjelaskan, bahwa, Irjen Teddy Minahasa telah menjalankan beberapa kali tes narkoba dan dikonfirmasi mengkonsumsi jenis obat-obatan tertentu.

“Masalah tes, untuk Irjen Teddy Minahasa dilakukan 3 kali tes. Memang satu hal yg didapat terkait dengan masalah jenis obat tertentu, tapi bukan narkoba, mungkin ada kaitannya dengan apa yang dikonsumsi, nanti akan didalami oleh tim dari dokter apa saja yang dikonsumsi,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, Kapolda Jawa Timur tersebut ditangkap terkait kasus narkoba yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni siang tadi. Teddy Minahasa ditetapkan sebagai Kapolda Jatim berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2134 IX/KEP/2022. Posisi Kapolda Jatim itu sebelumnya diduduki Irjen Nico Afinta.