HOLOPIS.COM, PATI – Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menindak kasus illegal mining atau pertambangan ilegal.
Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi mengatakan, total pertambangan ilegal yang diberantas adalah 23 kasus dan 22 tersangka yang tersebar di beberapa daerah.
“Dari 23 kasus terbanyak diungkap Ditreskrimsus sejumlah 5 kasus, Polres Pati 4 kasus, Polres Magelang 4 kasus dan Polres Klaten 3 kasus. Polres-polres lain rata-rata satu kasus. Adapun motif para pelaku melakukan illegal mining adalah untuk mencari keuntungan pribadi,” kata Irjen Pol. Ahmad Luthfi kepada Holopis.com Jawa Tengah, (14/10).
Selanjutnya, ia menyampaikan, kerugian yang ditanggung negara dari kasus tersebut mencapai Rp7,2 miliar.
“Adapun estimasi kerugian negara yang terjadi mencapai Rp7.222. 028.860,” ucap Kapolda.
Kemudian, pihak kepolisian menyita sebanyak 70 barang bukti, meliputi 26 excavator, 1 loader, 43 truk dan uang tunai senilai Rp36 juta.
“Lainnya di masing polres kita gunakan, truk ada 43 truk. Uang Rp 36 juta, dengan estimasi kerugian secara material Rp 7,2 miliar,” tuturnya.
Oleh karena itu, para tersangka dijerat pasal 158 dan pasal 160 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda paling banyak senilai Rp 100 miliar.