HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Sidarto Danusubroto meminta pemilihan umum 2024 tidak lagi mencoblos calon legislatif alias hanya partai yang dipilih pemilih atau sistem proporsional tertutup. Sidarto menilai sistem proporsional tertutup dapat mengurangi politik uang yang acap kali terjadi dalam kontestasi pemilu, khususnya bagi calon anggota DPR dan DPRD.

Selain itu, klaimnya, aturan mengenai sistem pemilihan itu pun telah diatur dalam Pasal 22E Ayat (3) UUD 1945.

“Pemilihan umum anggota DPR dan DPRD dilakukan dengan sistem proporsional daftar tertutup, sesuai dengan ketentuan Pasal 22E Ayat (3) UUD RI Tahun 1945,” ujar Sidarto kepada Holopis.com, Kamis (13/10).

Sebagai informasi, bunyi pasal yang dimaksud Sidarto adalah, “Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.”

Untuk diketahui, sistem proporsional tertutup merupakan sistem pemilu di mana pemilih hanya memilih partai politik di surat suara.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD pun mengaku mendukung jika pemilu dikembalikan ke sistem lama, yakni masyarakat mencoblos partai politik bukan calon anggota legislatif (caleg) atau yang dikenal dengan istilah sistem proporsional tertutup.

Mahfud menyampaikan itu merespons usul PDIP yang menyarankan Pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup seperti dulu.

“Saya ingin tambahkan dukungan dulu kepada PDIP salah satunya agar Pemilu itu kembali ke sistem proporsional tertutup. Kalau dikembalikan tertutup itu bagus. Diubah saja,” kata Mahfud yang dikutip Holopis.com, Kamis (13/10.

Mahfud juga menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak pernah memerintahkan pemilu menerapkan sistem proporsional terbuka, seperti yang telah diterapkan sejak pemilihan legislatif 2004.

MK menurutnya tidak pernah membuat putusan mengenai hal itu.