HOLOPIS.COM, JAKARTA – Salah Satu anggota TNI AD berinisial Serda BTW, yang menendang suporter di tragedi Kanjuruhan,resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Betul, (tersangka) yang nendang,” ujar Danpuspomad Letjen Chandra W. Sukotjo kepada Holopis.com, Jumat (14/10).

Chandra mengatakan anggota TNI itu dikenakan pasal 351 KUHP.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan pihaknya telah memeriksa lima orang prajurit terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Andika mengatakan sebagian besar prajurit yang diperiksa telah mengakui perbuatannya dalam tragedi tersebut. Ia berjanji mengusut kejadian itu hingga tuntas.

Sejauh ini prajurit yang sudah kita periksa ada lima, periksa ini karena sudah ada bukti awal. Dari lima ini, sudah empat mengakui, tapi satu belum, tapi kami enggak menyerah,” kata Andika yang dikutip Holopis.com, Rabu (5/10).