HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH), Habib Muannas Alaidid menilai bahwa Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja bisa dijerat dengan pasal pemberat jika nanti kasusnya diproses di persidangan.

“Layak dan berharap di pengadilan nanti, dua residivis ini di pengadilan nanti ada pemberatan karena kegaduhan yang sudah ditimbulkan,” kata Muannas dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com melalui Twitter pribadi @muannas_alaidid, Kamis (13/10) malam.

Perlu diketahui Sobat Holopis, bahwa Polri saat ini telah menetapkan Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Sugi Nur Rahardja (SMR) atau Gus Nur sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.

Bambang Tri adalah orang yang menggugat ijazah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara Gus Nur adalah pemilik akun Youtube Gus Nur 13 Official. Mereka menjadi tersangka terkait unggahan yang ada dalam akun Youtube tersebut.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Nurul Azizah.

“Terkait perkembangan perkara narasumber, pembicara, pengelola, pemilik, pengguna, dan atau yang menguasai akun YouTube Gus Nur 13 Official tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama,” kata Kombes Pol Nurul.