HOLOPIS.COM, JAKARTA – Deolipa Yumara meminta mantan kliennya, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E untuk menjadikannya sebagai kuasa hukumnya lagi, dengan mencabut surat pencabutan kuasa atas dirinya dan juga rekannya, M Burhanuddin.
Hal itu tertuang dalam poin permohonan kesepakatan perdamaian dalam sidang mediasi lanjutan gugatan terkait pencabutan surat kuasa Bharada E terhadapnya dan M Burhanuddin yang telah diajukan.
Pengacara yang terkenal dengan gayanya yang nyentrik itu mengaku tak masalah jika nantinya ia harus bekerja bersama dengan kuasa hukum Bharada E saat ini, yaitu Ronny Talapessy.
“Ya karena ketika kita minta pencabutan surat kuasa dicabut, itu otomatis kita adalah kuasa hukumnya lagi. Tapi kita kasih ya sudah kita bareng-bareng (bersama Ronny Talapessy),” kata Deolipa kepada Holopis.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/10).
Deolipa menegaskan, bahwa dirinya akan mencabut gugatan apabila terjadi kesepakatan damai. Namun kesepakatan damai itu tak terjadi, maka gugatan tersebut akan masuk ke pokok perkara dan dirinya akan menyiapkan segala bukti-bukti yang dibutuhkan.
“Kalau kemudian Rabu depan mediasi ini tidak terpenuhi. Tentunya masuk ke pokok perkara dong. Kalau masuk ke pokok perkara nanti kita akan buka semua cerita bukti-bukti, fakta-fakta sehingga jelas apa yang terjadi secara hukumnya,” ucap Deolipa.
Sebagaimana diberitakan Holopis.com sebelumnya, Deolipa dan M Buhanuddin tak lagi menjadi kuasa Hukum Bharada E sejak 10 Agustus 2022 lalu. Hal itu tertuang dalam Surat Pencabutan Kuasa yang telah ditandatangani Bharada E di atas materai.
Deolipa pada saat itu tak terima dengan surat keputusan tersebut dan sempat meminta fee sebesar Rp15 triliun kepada Bareskrim Polri sebagai pihak yang sebelumnya menunjuk dirinya untuk membela tersangka kasus pembunuhan Brigadir J tersebut. Dia bahkan menyebut akan menggugat sejumlah pihak apabila permintaannya itu tidak dipenuhi.
Pada Senin 15 Agustus 2022 lalu, Deolipa bersama Burhanuddin akhirnya resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pencabutan kuasa atas dirinya sebagai kuasa hukum Bharada E.
Ada tiga pihak tergugat dalam gugatan tersebut. Mereka adalah Bharada E, Ronny Talapessy selaku pengacara baru Bharada E, dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.