HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menko Polhukam, Mahfud MD mengemukakan rencana mengenai proses pengelolaan aparatur sipil negara (ASN) yang ada di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Wacana tersebut direalisasikan dengan cara proses pengelolaan bisa dikelola sepenuhnya oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
“Kita ingin mengusulkan agar ASN atau PNS yang bekerja di lingkungan Mahkamah Agung bisa dikelola oleh KemenPAN-RB,” kata Mahfud dalam keterangan kepada Holopis.com, Kamis (13/10).
Usulan tersebut dikarenakan menurut Mahfud, demi memberantas mafia peradilan yang biasanya memulai permainan mereka dari jajaran pegawai untuk kemudian disampaikan ke para hakim.
“Karena orang mau mafia, mau apa, lewat pegawai dulu, nggak langsung ke hakimnya,” ungkapnya.
Mahfud menyebut para ASN berpikir akan dipindahtugaskan beberapa tahun ke depan agar tidak sempat mengatur perkara.
“Kalau dipindah lagi kan nantinya akan ketahuan,” kata Mahfud.
Langkah tersebut kemudian menurut Mahfud, setidaknya demi mencegah praktik mafia peradilan. Pasalnya, pemerintah sendiri tidak bisa seenaknya memindahkan hakim sesuai kemauannya.
“Kita tidak bisa ngatur hakimnya, memindah, mencopot, enggak boleh. Itu hanya boleh Mahkamah Agung sendiri. Tapi sekretariat jenderal, kepaniteraan ke bawah, itu adalah ASN,” terangnya.