Jumat, 17 Januari 2025

Kocak, Anak-anak Jokowi Mulai Pamer Foto Wisuda

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Saat ini, ijazah Presiden Joko Widodo kembali diungkit-ungkit dan dianggap hoaks alias palsu. Bahkan, Bambang Tri Mulyono yang mendapatkan dukungan advokat eks Hizbut Tahrir seperti Ricky Fattamazaya dan Ahmad Khozinudin pun sampai menggugatnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tak banyak memberikan respon secara langsung, mendadak anak-anak Presiden Jokowi unggah foto wisuda. Pertama adalah Kaesang Pangarep, putra bungsu pasangan Joko Widodo dan Iriana itu mengunggah foto dirinya saat wisuda Sekolah Dasar Negeri 16 Surakarta. Tertera di dalam foto tanggal 26 Juni 2007.

“Dikirimin ibu foto lulusan SD untuk jaga-jaga kalo ada yang nanyain,” tulis Kaesang dikutip Holopis.com dari akun Twitter pribadinya @kaesangp, Kamis (13/10).

Kemudian, giliran putra sulung Presiden Joko Widodo yakni Gibran Rakabuming Raka. Namun, foto wisuda ayah Jan Ethes Srinarendra tersebut tidak diunggahnya sendiri, melainkan diposting oleh influencer Yusuf Muhammad alias Yusuf Dumdum.

Melihat unggahan Yusuf tersebut, Gibran pun membuat meminta agar Dokter Tifa yang saat ini tengah ramai diperbincangkan publik karena menganalisa keaslian ijazah bapaknya agar mau mengalanisa juga foto wisudanya itu.

“Coba fotonya biar dianalisa oleh @DokterTifa. Siapa tau ini hasil editan,” tulis @gibran_tweet.

Sekilas sejarah pendidikan Gibran, suami Selvi Ananda itu menetap di Surakarta, tetapi saat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dirinya pindah ke Singapura untuk melanjutkan sekolah setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) pada tahun 2002 di Orchid Park Secondary School, Singapura. Selanjutnya pada tahun 2007 Gibran lulus dari Management Development Institute of Singapore (MDIS) dan melanjutkan studinya ke program Insearch di University of Technology Sydney (UTS Insearch), Sydney, Australia hingga lulus pada tahun 2010.

Sekedar diketahui Sobat Holopis, bahwa saat ini Bambang Tri Mulyono menggugat keasilan ijazah Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Ia didampingi Eggi Sudjana Mastal, Ricky Fattamazaya Munthe serta Ahmad Khozinudin. Gugatan itu pun sudah masuk ke PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Gugatan Bambang Tri Mulyono akan mulai disidangkan pada hari Senin 18 Oktober 2022.

Perlu diketahui pula oleh Sobat Holopis, bahwa Bambang Tri Mulyono adalah penulis buku “Jokowi Undercover”. Ia pernah divonis penjara pada tahun 2017 silam atas karya tulisnya itu karena disebut materi di dalam buku tidak didukung oleh data primer dan sekunder yang dapat dipertanggungjawabkan. Dan saat buku itu muncul, Joko Widodo merupakan calon Presiden yang sudah tercatat di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Vonis penjara terhadap Bambang Tri Mulyono dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Blora Jawa Tengah. Majelis hakim saat itu dipimpin oleh Makmurin Kusumastuti dan hakim anggota yakni Dwi Ananda FW dan Rr. Endang Dwi Nugraheni. Bambang Tri divonis 3 (tiga) tahun penjara karena terbukti kuat dan meyakinkan melakukan ujaran kebencian.

Tindakannya itu juga melanggar pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo UU nomor 8/1981.

bambang tri mulyono
Terdakwa kasus ujaran kebencian lewat buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono saat menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Blora tahun 2017. [foto : Istimewa]

Usai divonis penjara oleh majelis hakim, Bambang Tri pun ditahan di Blora. Kemudian, dipindah ke Lapas II-B Slawi hingga akhirnya mendapatkan bebas bersyarat pada 1 Juli 2019. Bambang telah menjalani dua pertiga masa pidana serta mengikuti program pembinaan di lapas.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral