Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

Ferdy Sambo Disebut Hanya Perintahkan Hajar, Bukan Tembak

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim Kuasa Hukum mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo mengungkap sejumlah pengakuan baru kliennya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Salah satu kuasa hukum yakni Febri Diansyah menyebut bahwa kliennya yang dalam hal ini Ferdy Sambo tidak memberikan perintah kepada Richard Eliezer (Bharada E) ataupun Ricky Rizal (Bripka RR) untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

“Memang ada perintah FS (Ferdy Sambo) pada saat itu yang dari kami dapatkan itu perintahnya ‘hajar Chad’, namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu,” kata Febri dalam konferensi pers di Jakarta yang dikutip Holopis.com, Kamis (13/10).

Febri kemudian menjelaskan detik-detik sebelum penembakan itu terjadi.

Dijelaskan Febri bahwa Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022, awalnya hendak berangkat dari rumahnya di Saguling ke Depok untuk bermain badminton.

Namun, saat melintasi rumah di Kawasan Duren Tiga yang merupakan rumah dinas Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo kemudian memerintahkan sopirnya untuk berhenti dan mundur.

Dia pun masuk ke rumah Duren Tiga untuk mengklarifikasi perihal kejadian di rumah Magelang kepada Brigadir J.

Setelah itu, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J, bukan menembak. Namun yang terjadi, Bharada E justru menembak Brigadir J.

Kendati demikian, kuasa hukum Sambo yang merupakan mantan Juru Bicara KPK itu enggan mengungkapkan maksud dari perintah hajar tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Ferdy Sambo lainnya yakni Arman Hanis mengatakan, bahwa perihal perintah Sambo tersebut akan dijelaskan lebih lanjut pada saat persidangan.

“Jadi nanti mungkin lebih (jelas) di persidangan, tetapi perlu saya tegaskan di sini bahwa bukan perintah, atau apa yang disampaikan tadi, perintah menembak atau apa,” kata Arman Hanis.

Sebelumnya diberitakan Holopis.com, Ferdy Sambo akan segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Senin (17/10) pekan depan.

Ferdy Sambo akan menjalani sidang dua perkara sekaligus, yakni kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan di kasus kematian Brigadir J.

Sidang perdana Ferdy Sambo itu akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum di ruang utama Oemar Seno Adji PN Jaksel.

Selain Ferdy Sambo, empat orang tersangka pembunuhan berencana lainnya juga akan menjalani sidang pada pekan depan. Mereka yakni Putri Candrawathi, Bripka RR, Bharada E dan Kuat Ma’ruf.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Susi Bersyukur Philips Berhasil Bebas, Ucap Terima Kasih ke Jokowi-Prabowo dan TNI Polri

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Bos Susi Air, Susi Pudjiastuti menyampaikan...

Pilot Susi Air Bebas dari Jerat Teroris Papua

Satgas Cartenz akhirnya berhasil membebaskan pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens yang disandera oleh teroris Papua atau OPM kelompok Egianus Kogoya.

Bos Pajak Bantah Ada Kebocoran Data NPWP dari Sistem DJP

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo membantah adanya indikasi kebocoran dara langsung dari sistem di Direktorat Jenderal Pajak atau DJP, utamanya perihal dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru