HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menindaklanjuti perkara dugaan kartel minyak goreng (migor) di Indonesia.
Rencananya, sidang perkara bernomor 15/KPPU-I/2022 itu akan berlangsung di kantor KPPU Pusat di Jakarta pada Senin (17/10) pekan depan.
Kepala Panitera KPPU, Ahmad Muhari mengatakan bahwa agenda sidang perdana yang merupakan pemeriksaan pendahuluan itu akan dilakukan terhadap 27 perusahaan sebagai terlapor.
“Ada 27 terlapor dalam kasus ini,” kata Ahmad dalam keterangan yang diterima Holopis.com, Kamis (13/10).
Nantinya, Investigator Penuntutan KPPU akan menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang dituduhkan kepada para terlapor.
“Pasca penyampaian LDP, para Terlapor berhak untuk memberikan tanggapan terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan Investigator Penuntutan KPPU dengan mengajukan alat-alat bukti,” kata Ahmad menjelaskan.
Dia menyebut, keseluruhan pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak persidangan pertama yang dihadiri oleh Terlapor.
Adapun daftar 27 perusahaan yang menjadi terlapor dalam perkara tersebut adalah sebagai berikut :
1. PT Asianagro Agungjaya sebagai Terlapor I;
2. PT Batara Elok Semesta Terpadu sebagai Terlapor II;
3. PT Berlian Ekasakti Tangguh sebagai Terlapor III;
4. PT Bina Karya Prima sebagai Terlapor IV;
5. PT Incasi Raya sebagai Terlapor V;
6. PT Selago Makmur Plantation sebagai Terlapor VI;
7. PT Agro Makmur Raya sebagai Terlapor VII;
8. PT Indokarya Internusa sebagai Terlapor VIII;
9. PT Intibenua Perkasatama sebagai Terlapor IX;
10. PT Megasurya Mas sebagai Terlapor X;
11. PT Mikie Oleo Nabati Industri sebagai Terlapor XI;
12. PT Musim Mas sebagai Terlapor XII;
13. PT Sukajadi Sawit Mekar sebagai Terlapor XIII;
14. PT Pacific Medan Industri sebagai Terlapor XIV;
15. PT Permata Hijau Palm Oleo sebagai Terlapor XV;
16. PT Permata Hijau Sawit sebagai Terlapor XVI;
17. PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial sebagai Terlapor XVII;
18. PT Salim Ivomas Pratama, Tbk sebagai Terlapor XVIII;
19. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (PT Smart Tbk) sebagai Terlapor XIX;
20. PT Budi Nabati Perkasa sebagai Terlapor XX;
21. PT Tunas Baru Lampung, Tbk sebagai Terlapor XXI;
22. PT Multi Nabati Sulawesi sebagai Terlapor XXII;
23. PT Multimas Nabati Asahan sebagai Terlapor XXIII;
24. PT Sinar Alam Permai sebagai Terlapor XXIV;
25. PT Wilmar Cahaya Indonesia, Tbk sebagai Terlapor XXV;
26. PT Wilmar Nabati Indonesia sebagai Terlapor XXVI;
27. PT Karyaindah Alam Sejahtera sebagai Terlapor XXVII.