HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia hari ini telah memulai program penerbitan paspor dengan masa berlaku 10 tahun.
“Paspor masa berlaku 10 tahun diterbitkan mulai 12 Oktober 2022,” tulis Ditjen Imigrasi dikutip Holopis.com dari Twitter resminya, Rabu (12/10).
Penerbitan paspor dengan masa berlaku 10 tahun tersebut merupakan implementasi dari Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor diundangkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly di Jakarta pada tanggal 29 September 2022.
Pasal 2A Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, berbunyi ;
1. Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan.
2. Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.
3. Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
4. Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat ini, ketentuan tentang biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor dengan masa berlaku yang baru masih dalam tahap pembahasan dengan berbagai stakeholders yang terkait.
Hanya saja, bagi masyarakat yang mengajukan permohonan penerbitan paspor dengan masa berlaku 10 tahun,
masih menggunakan biaya yang berlaku sebelumnya.
“Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa non-elektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik. Biaya ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian,” jelas mereka.
Perlu diketahui pula oleh Sobat Holopis, bahwa paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Kemudian, khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.
Sehubungan dengan implementasi aturan tersebut, Plt Dirjen Imigrasi, Widodo Ekatjahjana memohon dukungan dan saran selama masa transisi agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat.