HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, Bripka Ricky menyatakan telah siap untuk menjalani proses persidangan perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Bripka Ricky, Erman Umar menegaskan, pihaknya menyiapkan strategi khusus dalam rangka proses persidangan nanti. Namun, saat disinggung apa persiapan khusus tersebut, Erman belum mau menjelaskan lebih lanjut.
“Tim Hukum Bripka RR siap untuk menghadapi Persidangan Perkara RR di PN Selatan,” kata Erman kepada Holopis.com, Selasa (11/10).
Sementara itu, Erman menyatakan bahwa pihaknya sampai dengan saat ini belum mendapatkan salinan dakwaan maupun jadwal sidang yang akan dijalani kliennya. Oleh karena itu, Erman menyatakan akan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendapatkan informasi tersebut.
“Tim PH RR belum menerima Salinan Surat Dakwaan dan belum mengetahui Jadwal sidang. Seharusnya sesuai Hukum Acara Pidana KUHAP pada saat perkara terdakwa dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan, satu Berkas salinan dakwaan berikut BAP lengkap diserahkan juga kepada terdakwa atau kuasa hukumnya,” jelasnya.
Sebelumnya diketahui bahwa, Kejaksaan telah melimpahkan berkas perkara dari para tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua beserta kasus Obstruction Of Justice ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, tersangka yang akan menjalani sidang perdana yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), Kuat Ma’ruf (KM), dan Ricky Rizal (RR) dalam perkara pembunuhan Brigadir J pada hari Senin (17/10).
“Sementara sidang satu tersangka lain yakni Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dilaksanakan keesokan harinya atau hari Selasa (18/10),” kaya Djuyamto dalam keterangan yang diterima Holopis.com.
Sementara itu, jadwal sidang terhadap seluruh tersangka dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J akan dilaksanakan pada Rabu (19/10).