HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan segera menggelar sidang terhadap seluruh tersangka yang terlibat dalam rangkaian pembunuhan Brigadir Yoshua.
Proses persidangan tersebut akan mulai digelar secara bertahap pada Senin (17/10) mendatang dan dilanjutkan dengan persidangan termasuk perkara obstruction of justice.
Informasi yang didapatkan Holopis.com dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel menampilkan jadwal sidang dengan nomor perkara 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL akan dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB dengan Penuntut Umum adalah Donny M. Sany.
Sementara itu, Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, tersangka yang akan menjalani sidang perdana yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), Kuat Ma’ruf (KM), dan Ricky Rizal (RR) dalam perkara pembunuhan Brigadir J pada hari Senin (17/10).
“Sementara sidang satu tersangka lain yakni Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dilaksanakan keesokan harinya atau hari Selasa (18/10),” kaya Djuyamto dalam keterangan yang diterima Holopis.com, Selasa (11/10).
Sementara itu, jadwal sidang terhadap seluruh tersangka dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J akan dilaksanakan pada Rabu (19/10).
Untuk susunan Majelis Hakim dalam gelaran sidang mendatang yakni dengan Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa, sementara anggota yakni Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono.