HOLOPIS.COM, TAKALAR – Polemik Surat DPRD Takalar yang mengusulkan calon penjabat Bupati Takalar ke Mendagri yang dinilai tidak prosedural masih terus berlanjut. Bahkan pada hari Senin (10/10) siang kemarin, sejumlah aktivis dari Kabupaten Takalar mendatangi kantor Ombudsman dan Polda Sulsel.
Di Ombudsman, aktivis yang dipimpin Fahryadi Romo Daeng Nai bertemu petugas konsultasi Ombudsman Sulsel. Fahryadi menyerahkan dokumen surat pengusulan calon penjabat Bupati Takalar yang diduga kuat tidak melalui mekanisme yang benar.
Usai dari Ombudsman, Fahryadi langsung menuju kantor Direktorat Kriminal Umum Polda Sulsel. Di Polda Sulsel, Fahriyadi juga menyerahkan sejumlah dokumen sebagai bukti pengusutan maladministrasi kasus tersebut.
“Kami minta masalah ini diusut tuntas. Baik unsur pimpinan DPRD Takalar yang bertanda-tangan dalam surat pengusulan bersama calon tunggal penjabat Bupati yang diusulkan harus diperiksa,” kata Fahryadi Romo dalam keterangannya yang diterima Holopis.com, Selasa (11/10).
Ia menegaskan bahwa kasus tersebut tidak boleh dibiarkan begitu saja. Jalan keluar dari masalah ini menurutnya adalah proses hukum.
“Masalah ini tidak bisa dibiarkan. Harus ada proses hukum terkait masalah ini, agar ke depan kejadian serupa tidak terulang lagi di Kabupaten Takalar,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fahryadi juga meminta aparat kepolisian mengungkap siapa orang yang menjadi inisiator serta konseptor yang diduga memalsukan nomor surat tersebut. Pasalnya, ia menyebut bahwa Sekwan Takalar, Faisal Sahing telah menegaskan kalau nomor surat usulan PJ bupati Takalar ke Kemendagri tidak melalui paripurna serta teregistrasi di Sekretariat Dewan Takalar. Termasuk, kata Fahriyadi, soal adanya dugaan penyalahgunaan wewenang serta dugaan konspirasi oknum pejabat dalam pengusulan surat tersebut ke Kemendagri.
“Kami akan terus mengawal masalah ini sampai proses hukum tuntas,” pugkasnya.
Diberitakan sebelumnya Sobat Holopis, bahwa surat usulan calon penjabat Bupati Takalar bernomor 005/307/VIII/DPRD/2022 ditandatangani Ketua DPRD Takalar, Muh Darwis Sijaya dan Dua wakil ketua DPRD Takalar, Hj Emi dan Mukhtar Maluddin.
Dalam surat usulan, DPRD Takalar mengajukan Muhammad Hasbi, Sekretaris Kabupaten Takalar sebagai calon tunggal penjabat bupati.
Surat usulan ini dianggap tidak sesuai prosedur. Lantaran, sesuai regulasi, pengajuan calon penjabat kepala daerah baru bisa dilakukan jika DPRD sudah melakukan paripurna penetapan akhir masa jabatan kepala daerah. Masa jabatan Syamsari Kitta sebagai bupati akan berakhir 22 Desember.