HOLOPIS.COM, JAKARTA – Status Rizky Billar di kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora masih saksi, meskipun kasus sudah masuk tahap penyidikan.

“Diketahui juga kasus (dugaan KDRT) dilaporkan oleh saudari L (Lesti) sudah naik ke penyidikan,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi dalam keterangannya yang diterima Holopis.com, Minggu (9/10).

Meski demikian, status Rizky Billar yang masih saksi bisa saja berubah.

Nurma menegaskan, bukti-bukti pendukung dan hasil pemeriksaan sangat mempengaruhi status artis bernama Muhammad Rizky itu.

“Ya untuk sementara ini, kita meminta masih saksi, namun demikian kita tidak menutup kemungkinan berubah setelah dilakukan pemeriksaan,” tuturnya.

Nurma mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih mendalami laporan yang disampaikan Lesti terkait kekerasan yang dialaminya.

Pihak kepolisian juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, yakni asisten rumah tangga (ART) dan penjaga rumah.

Atas kasus tersebut, Rizky Billar terancam dijerat Pasal 44 UU 23/2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana lima tahun hingga 15 tahun penjara.