HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kendaraan patroli Polisi mulai tahun depan, akan menggunakan kendaraan listrik baik itu mobil patroli atau motor patroli. Langkah tersebut, merupakan bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam membangun ekosistem electric vehicle (EV) di Indonesia.
Program pemerintah tersebut, akan didukung penuh dan akan jadi pihak pertama yang akan implementasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 yang mengharuskan pemerintah pusat, pemerintah daerah, kepolisian, TNI menggunakan kendaraan dinas listrik.
“Implementasi Inpres Nomor 07, Polri jadi yang pertama. Di G20, sudah ada 186 unit mobil dan motor listrik untuk pengawalan. Ke depannya, semua motor dan mobil patroli lalu lintas menggunakan listrik untuk tahun depan,” kata Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus dilansir Holopis.com dari laman resmi Korlantas, Sabtu (8/10).
Yusri juga menyanggupi target dari Presiden Joko Widodo, yang instruksikam untuk produksi 2 juta unit motor listrik di Indonesia. Ia menjelaskan dari data yang ada, sudah sebanyak 23 ribu unit kendaraan listrik yang mayoritas berasal dari model roda dua terjual di Indonesia.
“Sampai September ini 23 ribu unit, tandanya ada pada pelat nomor dengan garis warna biru. Regulasi sudah kami revisi, Perpol Nomor 7 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor,” paparnya.
Menurut Yusri, dalam urusan registrasi kendaraan, kepolisian ada di tahapan terakhir. Sebelum sampai di kepolisian, registrasi kendaraan ini harus terlebih dahulu dibahas di Kementerian Perdagangan dan juga Kementerian Perhubungan.
“Nomor rangka kendaraan listrik sangat panjang, maka STNK dan BPKB sudah kami ubah dan sesuaikan. Kemarin sempat ada kendala, kendaraan listrik, nomor rangkanya ada, tapi nomor mesinnya tidak ada. Maka kami menemukan pengganti nomor mesin dengan nomor penggerak,” pungkas Yusri.