HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak kepolisian secara resmi menetapkan laporan Lesty Kejora mengenai kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi proses penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan, memang ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Kasus ini dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara,” kata Zulpan dalam keterangan yang diterima Holopis.com, Jumat (7/10).

Zulpan menjelaskan, pihaknya telah mendapatkan keterangan serta alat bukti yang cukup untuk segera menetapkan status tersangka terhadap pihak yang melakukan KDRT dalam hal ini Rizky Billar.

“Penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan gelar perkara terkait kasus ini, dimana dalam gelar dengan hasil visum dan pemeriksaan terhadap lima orang saksi,” tukasnya.

Lesty Kejora sendiri sebelumnya diketahui telah menjalani proses visum dan ditemukan sejumlah luka di sekujur tubuhnya. Lesty bahkan dikabarkan pernah dilempar dengan bola biliard oleh Rizky meskipun akhirnya tidak sempat mengenai bagian tubuhnya.