HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar telah resmi menetapkan tanggal 7 Oktober sebagai Hari Bakti Pendamping Desa.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 110 Tahun 2022, tentang Hari Desa.

“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim. Saya, Abdul Halim Iskandar, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Republik Indonesia menyatakan dan menetapkan tanggal 7 Oktober sebagai hari bakti pendamping desa,” kata Mendes dalam keterangan resmi yang diterima Holopis.com, Jumat (7/10).

Pria yang akrab disapa Gus Halim itu menegaskan, bahwa penetapan hari yang nantinya akan menjadi tonggak sejarah itu bertujuan untuk mengapresiasi sekaligus untuk memuliakan profesi pendamping desa yang telah berjasa bagi pembangunan desa dalam kurun waktu 6 tahun terakhir ini.

“hari ini, untuk pertama kalinya, kita dapat menggelar kegiatan khusus, untuk mengapresiasi, merefleksikan, sekaligus memuliakan profesi Pendamping Desa,” tegasnya.

Dipilihnya tanggal 7 Oktober sebagai hari bakti pendamping desa tentu bukan tanpa alasan. Menurut politisi PKB itu, tanggal 7 Oktober merupakan momen dimana para pendamping desa pertama kali diterjunkan untuk membantu pembangunan Indonesia yang dimulai dari pinggiran.

Tidak hanya itu, pemilihan tanggal tersebut juga berdasarkan pada kegiatan peningkatan kapasitas pendamping desa yang pada Oktober 2016 lalu dilaksanakan secara serentak di 8 region, yakni Medan, Batam, Jakarta, Surabaya, Denpasar, Makasar, Manado, dan Jayapura.

“Tanggal 7 Oktober menjadi hari pertama kehadiran pendamping desa di desa-desa. Sejak saat itu pula, desa-desa memiliki harapan yang lebih besar dalam meraih mimpi indah tentang di masa depan depan,” tegasnya.

Gus Halim mengatakan, hari bakti pendamping desa menjadi penting untuk ditetapkan sebagai ruang untuk merefleksikan cita-cita dan upaya pembangunan desa.

Oleh karenanya, lanjutnya, kualitas para pendamping desa terus digalakkan oleh pihaknya, sehingga diharapkan dapat mempecepat proses pembangunan serta pemberdayaan masyarakat di desa.

“Tanggal 7 Oktober menumbuhkan optimisme desa, atas rekognisi desa. Tanggal 7 Oktober menjadi tanggal penting dalam banyak etape kelahiran pendamping desa,” ungkap Gus Halim.

Lebih lanjut, kakak dari Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) itu menyampaikan peran penting para pendamping desa dalam pembangunan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga monitoring yang disesuaikan dengan potensi, kearifan lokal, dan kebutuhan masyarakat desa. Tentu saja dengan menggunakan data-data mikro dari desa yang diperbeharui secara terus menerus.

“Singkatnya pendamping desa berkhidmat untuk pembangunan desa sekaligus pemberdayaan masyarakat desa. Pendamping desa bertanggung jawab menggerakkan warga desa, mendampingi pemerintah desa dalam mencapai 18 SDGs Desa,” tutur Gus Halim.

Sebagai informasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) juga menetapkan sejumlah hari penting tentang desa pada Kepmen Nomor 110 Tahun 2022.

Hari-Hari tersebut adalah 15 Januari sebagai hari lahir UU desa, 2 Februari sebagai hari BUM Desa, 21 Februari sebagai hari desa asri nusantara, 3 Maret sebagai hari RPL desa, 29 April sebagai hari desa ramah perempuan peduli anak, 14 Mei sebagai hari gelar desa wisata, 7 Juni sebagai hari gelar teknologi tepat guna nusantara, 14 Juli sebagai hari SDGs desa, 1 Agustus sebagai hari desa membangun.

Tak hanya itu, sepanjang Agustus juga ditetapkan sebagai bulan Padat Karya Tunai Desa, sepanjang September sebagai gerakan solidaritas warga desa, 15 Oktober sebagai hari perempuan desa dedunia, 17 November sebagai hari percepatan pembangunan daerah, dan 12 Desember sebagai hari bakti transmigrasi.