HOLOPIS.COM, JAKARTA – PSSI dan PT LIB kompak buka suara merespon pengumuman Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait penetapan tersangka Akhmad Hadian Lukita (AHL) dalam kasus tragedi Kanjuruhan.

Diketahui, sebelumnya Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam tersangka kasus tragedi Kanjuruhan, yakni Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Abdul Haris selaku panitia pelaksana (panpel) Arema FC, security officer Arema FC Suko Sutrisno, Kabagops Polres Malang Wahyu SS, Kasat Samapta Polres Malang inisial BSA dan anggota Brimob Polda Jatim inisial H.

“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini enam tersangka,” ucap Kapolri dalam sesi konpers, Kamis (6/10).

“AHL, Yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi, tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi,” lanjutnya.

Mengenai hal tersebut, Mochamad Iriawan selaku Ketum PSSI buka suara dan menyatakan bahwa PSSI menghormati penetapan tersangka tersebut.

“Saya sudah mendengar tentang itu dan PSSI menghormati penetapan tersangka yang baru saja dibacakan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” ujar Iriawan, sebagaimana informasi yang diterima Holopis.com, Jumat (7/10).

Begitu pun dari PT LIB sendiri, dimana Akhmad Hadian Lukita lantas merespon cepat penetapan tersangka yang disematkan kepadanya, dan menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Kami akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mengikuti tahap-tahap proses yang akan dilalui berikutnya. Kami juga berharap peristiwa kemarin menjadi pelajaran berharga bagi kita semuanya,” kata Hadian.