HOLOPIS.COM, JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan bahwa pihaknya akan meminta pertanggungjawaban seluruh anggota maupun pimpinan yang terlibat dalam pengamanan saat pertandingan Arema melawan Persebaya di stadion kanjuruhan.

Target pimpinan tersebut menurut Andika, termasuk Komandan batalion yang terkait kerusuhan juga bakal diperiksa.

“Selain itu, kita sedang memeriksa unsur pimpinan, karena mereka ini kan sersan dua ada empat orang dan prajurit 1 satu orang. Kita memeriksa juga yang lebih atasnya, prosedur apa yang mereka lakukan, apakah mereka sudah mengingatkan dan seterusnya, dengan tingkat komandan batalionnya yang juga ada di situ,” kata Andika dalam keterangan yang diterima Holopis.com, Rabu (5/10).

Andika juga ngebet ada unsur pidana yang dilakukan oknum anggota TNI dalam penindakan di lapangan yang akan dijerat dengan pasal pidana.

“Ya pasti, pasti, sesuai pasalnya minimal ayat 351 KUHP minimal ayat 1, belum lagi nanti KUHP M Pasal 126 melebihi kewenangannya dalam bertindak. Itu minimal, jadi kita pasti terus dan masing-masing pasal ini kan ada ancaman hukumannya,” terangnya.

Andika juga mengungkap jeratan pasal apabila komandan di wilayah setempat tak melakukan tindakan yang benar. Dia mengatakan komandan itu bisa dijerat pidana.

“Ya tadi kalau misalnya komandan tidak memberikan briefing yang jelas, apa tindakan dia apabila ada kerusuhan, berarti tidak melaksanakan perintah, tanggung jawabnya tidak dilaksanakan, tidak menaati perintahnya. Berarti Pasal 126 KUHPM, misalnya dan ini kan pidana, bukan hanya etik atau disiplin,” tukasnya.

Sejauh ini, menurut Andika, dari lima prajurit yang sudah diperiksa, ada empat anggota yang sudah mengakui adanya tindakan kekerasan di lapangan. Namun, Andika masih kurang puas dengan hasil tersebut dan akan melakukan pengembangan lebih jauh.