HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pajak dari entitas peer to peer lending atau pinjaman online (Pinjol) mencapai Rp106 miliar.

Dirjen Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo menjelaskan bahwa jumlah tersebut merupakan hasil realisasi pajak yang terkumpul selama tiga bulan, yakni mulai dari bulan Juni hingga Agustus 2022.

“Pemajakan P2P lending, dari beberapa bulan ini mulai lapor Juni. Juni, Juli, Agustus berarti 3 bulan kita dapat PPh 23 Rp74 miliar, kemudian PPh pasal 26 Rp 32 miliar,” kata Suryo dalam keterangannya yang diterima Holopis.com, Selasa (4/10).

Selain pinjol, DJP juga berhasil mengumpulkan setidaknya Rp126,75 miliar penerimaan pajak dari aset kripto.

“Pemajakan atas aset kripto PPh 22, sama nih, bulan Juni mulai. Berarti bulan ketiga Juni, Juli, Agustus kita dapat Rp 125 miliar,” ujarnya.

Suryo pun merinci, pajak kripto tersebut terdiri dari PPh 22 atas transaksi aset kripto melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan penyetoran sendiri Rp60,76 miliar dan Pajak Petambahan Nilai (PPN) Rp65,99 miliar.

“(Pajak kripto) PPh 22 Rp 60 miliar, ini yang tarifnya 0,5 persen, kemudian untuk PPN-nya Rp 65 miliar,” tuturnya.