HOLOPIS.COM, JAKARTA – Buntut konten video prank pengaduan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Pelapor adalah Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia Tengku Zanzabella.

Tengku mengatakan Baim Wong dan Paula telah melakukan pembodohan masyarakat dan mencoreng nama institusi Polri.

“Kami laporkan karena terjadi prank atau pembodohan masyarakat. Sehingga kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi Polri,” ujar Tengku, Senin (3/10).

Tengku mengaku telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada tim penyidik. Beberapa di antaranya merupakan bukti tangkapan layar video prank yang sempat diunggah dalam akun Youtube Baim.

“Pasal yang kami kenakan itu 220 KUHP karena beliau itu melaporkan sebuah KDRT yang ternyata tidak ada,” katanya.

Laporan tersebut telah dikonfirmasi Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi. Nurma mengatakan polisi akan segera memproses laporan dan mengumpulkan barang bukti terkait.

Ia menambahkan pihaknya juga akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap Baim Wong dan Paula terkait kasus video prank tersebut.

“Dari laporan tersebut, kita akan merencanakan pemanggilan terhadap terlapor,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Baim dan Paula mengunggah video prank yang berisi laporan palsu ke polisi tentang KDRT. Video itu pun dikritik publik.