HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI) Gurun Arisastra mendukung langkah Polri untuk memproses hukum artis Baim Wong dan Paula Verhoeven.
“Kita dukung penuh langkah polisi proses hukum Baim Wong dan Paula Verhoeven,” kata Gurun Arisastra dalam keterangannya kepada Holopis.com di Jakarta, Senin (3/10).
Menurutnya, tindakan Baim Wong membuat konten prank Lapor Polisi dapat merusak martabat Indonesia sebagai Negara Hukum. Di sisi lain, tindakannya juga dinilai telah berpotensi merendahkan martabat institusi Kepolisian.
“Tindakan dia merusak citra negara ini sebagai negara hukum dan martabat Kepolisian menjadi hilang, ini demi konten mencari cuan sampai begini? Geleng-geleng tidak habis pikir saya,” ujarnya.
Gurun menambahkan, bahwa kasus Prank Lapor Polisi berpotensi melanggar Pasal 220 KUHP terkait Laporan Palsu dan Pasal 28 UU ITE.
“Polisi bisa terapkan Pasal 220 KUHP ancaman pidana 1 (satu) tahun 4 (empat bulan) dan Pasal 28 UU ITE ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun denda 1 miliar rupiah,” tuturnya.
Lebih lanjut, Gurun juga heran dengan sikap Baim yang sudah sering minta maaf namun tetap ada saja kasus yang muncul akibat ulahnya sendiri.
“Ini aneh, saya heran dengan dia, dulu buat ulah maki-maki bapak tua lalu minta maaf, kemudian mendaftarkan kekayaan intelektual terkait citayam fashion week lalu minta maaf, sekarang buat konten Prank Lapor polisi lalu minta maaf, ini maksudnya apa? Apakah minta maaf itu hanya jadi alat?,” pungkasnya.