HOLOPIS.COM, JAKARTA – Baim Wong dan Paula Verhoeven menjadi bulan-bulanan netizen saat melakukan prank KDRT dan pura-pura melaporkannya ke pihak polisi.
Banyak netizen menilai aksi mereka tidak lucu dan tak bersimpati kepada korban KDRT sungguhan. Karena hujatan netizen, Baim wong pun meminta maaf dan mendatangi Polsek Kebayoran lama.
Meskipun meminta maaf, Baim Wong akan tetap disomasi oleh Perkumpulan Sahabat Polisi.
“Melaporkan dan mensomasikan Baim Wong terhadap video prank Baim Wong,” kata kuasa hukum Sahabat Polisi, Prabowo Febriyanto, seperti yang dikutip oleh Holopis.com, Senin (3/10).
Dijelaskan lebih lanjut, Baim Wong dikatakan bisa terkena pasal 220 KUHP, Pasal 14 Ayat 1 UU No 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana.
Meski demikian, Sahabat Polri masih akan menunggu itikad baik dari Baim dan hanya memberikan teguran untuk Baim.
“Kita tidak bisa langsung melaporkan beliau, kita kasih dulu teguran atau peringatan dulu untuk Baim,” lanjutnya.
Seperti diketahui, Baim Wong mengunggah konten melakukan prank ke polisi dengan mengirim istrinya ke kantor polisi dan berpura-pura sebagai korban KDRT.
Namun, unggahan tersebut dikritik pedas oleh para netizen yang menilai Baim dan Paula tidak memerhatikan perasaan korban KDRT sesungguhnya.