JAKARTA, HOLOPIS.COM – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, bahwa pihaknya akan menyiapkan jalur khusus untuk sepeda balap (road bike).
Namun, pihaknya juga akan menindak tegas para pesepeda yang masih menggunakan jalan umum atau keluar dari jalur khusus.
“Kita siapkan jalur khusus road bike. Setelah jalur itu operasional kita akan mulai penindakan tegas terhadap para bikers,” kata Sambodo, Sabtu (29/5).
Kebijakan ini diambil setelah banyaknya pesepeda road bike yang masih menggunakan lajur kanan di jalan umum, dan menutup sebagian jalan sehingga menggantu pengguna jalan raya lainnya.
Bahkan kelakuan banyak pesepeda ini dikeluhkan juga oleh para pengguna jalan lainnya dan bahkan viral di media sosial.
Seorang pemotor yang diduga kesal jalannya terhalang oleh rombongan “road bikers” hingga mengacungkan jari tengahnya ke arah rombongan tersebut.
Sambodo menjelaskan jalur khusus yang tengah disiapkan Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta adalah Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Kampung Melayu-Tanah Abang.
Meski demikian, penggunaan JLNT Casablanca sebagai jalur khusus “road bike” masih dalam tahap uji coba dan belum menetapkan kapan jalur tersebut operasional.
Sanksi
Sementara itu, sanksi untuk para pesepeda ini sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Ada pelanggaran UU Lalulintas. Pasal 299 UU LLAJ,” jelasnya.
Pasal 299 UU LLAJ itu berbunyi “Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.
Kemudian Pasal 122 UU LLAJ berbunyi “Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:
a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;
b. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau
c. menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor.
(MIB/REL)