HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) turut menyoroti kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang saat ini tengah menjadi pusat perhatian di media sosial.
Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodyah pun mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran, baik itu televisi maupun radio untuk tidak memberikan panggung kepada pelaku KDRT.
“Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta kepada semua lembaga penyiaran untuk tidak menjadikan pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai pengisi acara atau penampil dalam semua program siaran, baik di televisi dan radio,” kata Nuning seperti dikutip Holopis.com dari unggahan di akun Instagram resmi KPI Pusat, Sabtu (1/10).
Nuning menuturkan, para publik figur yang tampil harus memberi contoh positif kepada pemirsa, baik melalui apa yang nampak di layar kaca maupun contoh dalam kehidupan sehari-hari.
Menurut Nuning, segala bentuk kekerasan tidak dibenarkan oleh hukum. Terlebih kasus kekerasan yang dilakukan di dalam rumah tangga atau KDRT, yang dianggapnya sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM).
“Segala bentuk kekerasan, terutama KDRT, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM),” tegasnya.
Sebagai informasi, kasus KDRT belakangan ini menjadi pusat perhatian publik usai seorang bintang dangdut Tanah Air, Lestiani atau yang biasa dikenal dengan nama panggung Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar ke pihak kepolisian karena mengalami KDRT.
Kepada polisi, artis jebolan Dangdut Academy itu mengaku mengalami KDRT setelah mendapati suaminya berselingkuh.