HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak Kejaksaan menyatakan bahwa proses penahanan Putri Candrawathi akan tetap dilanjutkan pasca pelimpahan berkas perkara dan tersangka dari penyidik.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan bahwa proses penahanan sudah menjadi wewenang Jaksa saat proses pelimpahan telah dilakukan.
“Penuntut umum mempunyai kewenangan melakukan penahanan sebagaimana penyidik, tidak harus sama. Akan tetapi, untuk mempermudah proses persidangan, kemungkinan penuntut umum akan mengambil opsi untuk menggunakan kewenangan penahanan,” kata Ketut, Sabtu (1/10).
Ketut kemudian menyatakan, pada proses pelimpahan berkas akan dilakukan pada hari Senin (3/10) mendatang di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Bahwa tahap kedua hari Senin tanggal 3 Oktober yang telah disepakati akan dilaksanakan di mana tempat kejadian perkara, yaitu Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” jelasnya.
Kembali mengenai rencana penahanan, Ketut mengungkapkan salah satu alasannya adalah demi mempermudah proses persidangan serta menghindari adanya penghilangan barang bukti.
“Di samping untuk menghindari menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi-saksi dan melarikan diri,” tuturnya.