Senin, 13 Januari 2025

Bawaslu Sebut Penyebaran Tabloid Anies di Masjid Tak Ada Pelanggaran

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan terkait dengan dugaan adanya penyebaran tabloid yang diduga dilakukan oleh pendukung Anies Baswedan di tempat ibadah.

Laporan itu kata Puadi dilakukan oleh Miartiko Gea pada tanggal 27 September 2022. Sebab, pelapor menyebut bahwa seluruh isi pemberitaan dalam tabloid tersebut mengkampanyekan Anies Baswedan, sehingga menurut pelapor menyebarkan terjadinya politik identitas dan memicu keterbelahan di masyarakat.

Atas dasar laporan dan pemeriksaan semua berkas yang ada, Bawaslu menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya pelanggaran yang terjadi di dalam penyebaran tabloid tersebut.

“Bawaslu menyatakan bahwa laporan tersebut telah memenuhi syarat formil laporan. Berkaitan dengan syarat materil laporan pada saat ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 yang mengacu pada peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022, laporan pelapor belum terdapat dugaan pelanggaran pemilu karena belum adanya peserta pemilu yang ditetapkan oleh KPU dalam pemilu tahun 2024,” kata Puadi dalam konferensi persnya di kantor Bawaslu RI, Kamis (29/9).

Kemudian, persoalan dugaan pelanggaran faktual juga tidak bisa dipenuhi oleh pelapor. Karena memang saat ini belum ada pasangan calon Presiden maupun calon Wakil Presiden.

“Merupakan hal yang secara faktual tidak bisa dipenuhi oleh pelapor, sehingga meskipun pelapor diberikan kesempatan untuk memenuhi syarat tersebut hal tersebut tidak mungkin dapati dipenuhi oleh pelapor,” ujarnya.

Pun demikian, Puadi menyampaikan bahwa apa yang disampaikan oleh pelapor akan menjadi catatan awal Bawaslu dalam melakukan penelusuran lebih lanjut.

“Bawaslu memutuskan untuk menjadi sebagai informasi awal untuk ditelusuri lebih lanjut. Penelusuran tersebut dilakukan oleh Bawaslu Kota Malang melalui Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan hasilnya dilaporkan ke Bawaslu RI untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 dan peraturan Perbawaslu Nomor 21 tahun 2018 serta peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2018,” paparnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral