HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sekjen DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani merespon tindakan Sekretariat Bersama (Sekber) Prabowo-Jokowi 2024-2029 dalam mengajukan judicial review Undang-undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Muzani mengatakan, hal tersebut sah dilakukan lantaran semuanya memiliki hak dan kedudukan yang sama di depan hukum.
“Tapi ya prinsipnya setiap warga negara memiliki kedudukan dan hak hukum sama di depan hukum, sehingga kita persilakan nanti bagaimana keputusan MK,” kata Muzani, Rabu (28/9).
Selanjutnya, ia menyampaikan belum mendapatkan kabar terbaru tentang perkembangan pengajuan judicial review.
“Saya akan update hari ini sebenarnya. Saya baru dapat berita tadi pagi, jadi saya belum dapat update kanan kiri,” ucapnya.
“Makanya saya mau, saya perlu waktu hari ini untuk meng-update. Terus terang saya belum dapat laporan tadi pagi,” sambungnya.
Kemudian, Wakil Ketua MPR itu, mengatakan sebuah kehormatan jika Jokowi maju sebagai cawapres.
“Tentang nama-nama, ada Jokowi, ada apa, bagi kami semuanya adalah kehormatan karena itu adalah orang-orang terbaik bangsa putra-putra terbaik banga, putri-putri terbaik bangsa yang reputasi jejaknya dan track recordnya sudah cukup jelas,” terangnya.
Namun, ia menegaskan, wacana tersebut muncul dari pihak luar Partai Gerindra.
Sebagai infromasi, Sekretariat Bersama (Sekber) Prabowo-Jokowi 2024-2029 mengajukan judicial review Undang-undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke meja Mahkamah Konstitusi (MK) agar Joko Widodo yang sudah dua kali menjabat sebagai Presiden, dapat maju lagi sebagai calon wakil presiden.