HOLOPIS.COM, JAKARTA – Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) akan melakukan demonstrasi pada Jumat (30/9) pukul 13.00 WIB di Balaikota DKI Jakarta.
Aksi tersebut, membawa dua tuntutan, pertama, mencabut Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 Tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak. Kedua, merumuskan peta jalan reforma agraria di DKI Jakarta.
Menurut KRMP, pergub tersebut sering menjadi landasan tindak penggusuran paksa dan tidak menemukan titik terang.
Selain itu, demonstrasi itu untuk menagih janji kampanye Gubernur Anies Baswedan yang akan memberantas penggusuran.
“Anies Baswedan lagi-lagi tidak setia pada kalimatnya sendiri,” tulis LBH JAKARTA dalam Twitter @LBH_Jakarta, Kamis (29/9).