HOLOPIS.COM, JAKARTA – Operasi Zebra 2022 akan digelar oleh Korlantas Polri selama 14 hari, terhitung mulai tangga 3 – 16 Oktober 2022 yang akan dilaksanakan di seluruh daerah di Indonesia.

Pada tahun ini operasi akan dilakukan penindakan, akan tetapi pelaksanaannya dengan mekanisme yang berbeda dari operasi yang sudah dilaksanakan sebelumnya.

Menurut Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri AKBP Agung Nugroho, tindakan tilang akan tetap dilakukan. Namun tidak dilakukan secara manual, tapi dengan tilang elektronik atau ETLE statis maupun mobile.

Agung menambahkan, anggota yang bertugas diarahkan untuk bekerja dengan mengedepankan penindakan yang bersifat simpatik dan humanis kepada para pengguna jalan.

“Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik,” katanya, dilansir dari laman Korlantas Polri, Kamis (29/9).

Selain itu, operasi ini juga diisi dengan kegiatan edukasi yang dalam hal ini sesuai tema operasi mewujudkan kamseltibcarlantas.

“Dalam pelaksanaan Operasi Zebra nantinya diharapkan dilakukan dengan sebaik-baiknya, berikan tindakan yang simpatik, melayani masyarakat, membantu masyarakat,” kata Agung.

Ia menambahkan, masyarakat khususnya pengguna jalan diharapkan agar patuh terhadap aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku, mengingat ETLE telah berlaku di seluruh Indonesia.