HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan rasa syukurnya setelah Kejaksaan Agung (kejagung) mengumumkan kelengkapan berkas tersangka pembunuhan Brigadir J.
“Alhamdulillah, kejaksaan agung telah menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir Yoshua atau kasus Sambo sudah lengkap (P21),” kata Mahfud dalam Twitter @mohmahfudmd, dikutip Rabu (28/9).
Selain itu, Mahfud juga menyampaikan bahwa kelengkapan berkas bukan hanya milik tersangka kasus Brigadir J saja, tetapi pelanggaran kode etik juga.
“Melibatkan 5 TSK (tersangka) pembunuhan berencana dan 7 TSK untuk obstruction of justice,” ucapnya.
Lebih lanjut, dirinya menyebutkan, bahwa proses ini tidak memakan waktu yang lama dan bertele-tele.
“Seperti saya bilang tidak bolak-balik dari kejaksaan ke Polri. Hanya bolak sekali, langsung jadi,” tuturnya.