HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan bahwa suami dari kliennya yakni Ferdy Sambo menyesali perbuatannya yang telah menghabisi nyawa ajudannya, yakni Brigadir Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J.
Febri Diansyah mengatakan, penyesalan itu disampaikan Ferdy Sambo kepadanya di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
“Pak Ferdy Sambo menyesali berada dalam kondisi yang sangat emosional saat itu,” kata Febri saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/9).
Mantan Juru Bicara KPK itu menyatakan, bahwa dirinya bersama rekan sejawatnya, yakni Rasamala Aritonang siap untuk memberikan pendampingan hukum terhadap suami istri yang kini menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dia berjanji akan tetap bersikap objektif dalam melakukan pendampingan hukum terhadap mantan Kadiv Propam Polri dan istrinya itu.
“Saat itu, Pak Ferdy Sambo menyanggupi dan bahkan menegaskan bahwa ia mengakui sejumlah perbuatan yang dilakukan dan siap mempertanggungjawabkannya dalam proses hukum yang objektif dan berimbang,” ucapnya.
Sejauh ini, berkas perkara dari para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yang di antaranya termasuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan selanjutnya akan dibawa ke meja persidangan.