HOLOPIS.COM, JAKARTA – Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bakal segera menjalani proses persidangan menyusul berkas perkara kasus pembunuhannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menjelaskan, selain Sambo, berkas perkara pidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas tersangka Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal juga sudah dinyatakan lengkap atau status P21.
“Karena syarat formil sudah terpenuhi, kami menyatakan berkas perkara lima tersangka lengkap atau P21,“ kata Fadil, Rabu (28/9).
Fadil kemudian menjelaskan, jaksa peneliti juga telah menyatakan berkas perkara tujuh tersangka obstruction of justice juga sudah P21.
“Kejaksaan juga akan menggabungkan berkas perkara Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan dan obstruction of justice untuk mempersingkat persidangan,” tukasnya.
Ferdy Sambo sampai saat ini diduga sebagai aktor utama pembunuhan Brigadir J, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan. Ia bersama empat tersangka lain terlibat dalam perencanaan pembunuhan Yosua.
Ferdy Sambo Cs disangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, dalam tindak pidana turut serta atau bersama-sama atau memberi bantuan atau memberi kesempatan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas/menghilangkan nyawa orang lain, dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.