yandex
Sabtu, 11 Januari 2025

Polri Serahkan Proses Penahanan Putri Candrawathi ke Kejaksaan

HOLOPISCOM, JAKARTA – Polri memberikan sinyalemen bahwa mereka tidak akan melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi selama proses berkas perkara belum dinyatakan lengkap atau P21.

Oleh karena itu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, saat ini pihaknya masih sebatas melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap istri dari otak pelaku pembunuhan berencana Brigadir Yoshua tersebut.

“Sudah dilaksanakan uji kesehatan dari sisi fisik. Dari sisi psikologisnya akan dievaluasi oleh tim dokter dan nanti hasilnya disampaikan ke penyidik, sehingga apabila sudah P21, baru penyidik akan mengambil langkah berikutnya,” kata Dedi (27/9).

Dedi kemudian turut memberikan sinyal bahwa penahanan Putri Candrawathi dipastikan baru akan ditentukan setelah dinyatakan lengkap. Dalam arti, berkar perkara dan tersangka sudah menjadi tanggung jawab Kejaksaan.

“Ya saya tidak berani berandai-andai dulu (terkait penahanan PC). Nanti ya nunggu P21. Begitu dapat P21 ya nanti dari teman-teman Kejaksaan menyampaikan. Saya pun nanti sesuai dengan izin penyidik akan menyampaikan progresnya. P21 ya progres selanjutnya ketika dari tim dokter sudah menyatakan kesehatan fisik dan psikisnya memenuhi syarat, baru nanti penyidik akan mengambil langkah-langkah berikutnya,” dalihnya.

Selain pemeriksaan oleh tim Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polri, Putri Candrawathi juga dipersilakan melakukan pemeriksaan mandiri sebagai second opinion.

“Tapi dari pihak pengacaranya apabila akan melakukan second opinion dipersilakan. Hasilnya pun nanti akan diberikan kepada penyidik dan penyidik akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut,” tutupnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral