HOLOPIS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mematok bunga pinjaman fintech lending atau yang kerap disebut pinjaman online (Pinjol) maksimal sebesar 0,4% per hari.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non bank OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, tingkat bunga tersebut berlaku untuk pinjaman multiguna/konsumtif dengan tenor atau jangka waktu pengembalian pendek.
“Sementara untuk pinjaman produktif, bunga sekitar 12% – 24% per tahun,” jelas Ogi Prastomiyono dalam keterangan resminya, Selasa (27/9).
Dia mengklaim, penetapan bunga maksimum 0,4% per hari itu telah melalui berbagai pertimbangan. Dimana hasil riset OJK pada tahun 2021 menghasilkan bunga ideal maksimum sebesar 0,3-0,46%. Besaran bunga tersebut sudah termasuk biaya-biaya.
Ogi lantas mengungkapkan bahwa sejauh ini tidak ada pinjaman konsumtif dengan tenor panjang, misalnya sampai satu tahun, sehingga secara matematis bunga bisa mencapai 146%.
Bunga yang mendekati 0,4% per hari hanya untuk pinjaman multiguna/konsumtif dengan tenor pendek. Sedangkan bunga pinjaman produktif sebesar 12%-24% per tahun tergantung tingkat risikonya.
Ogi mengatakan, bahwa saat ini pihaknya bersama dengan asosiasi terkait masih terus melakukan pembahasan, utamanya untuk mendukung penetapan manfaat ekonomi, termasuk salah satunya bunga yang bersifat indikatif.
“Diharapkan kajian dan pembahasan dimaksud akan menghasilkan ketentuan yang menyeimbangkan kepentingan lender maupun borrower, sehingga dapat menjaga industri fintech lending yang sehat, kuat, dan berkelanjutan,” kata Ogi.