HOLOPIS.COM, JAKARTA – Syarat penerimaan taruna TNI, yang tertuang dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 direvisi oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Revisi yang dilakukan, terkait dengan tinggi badan calon taruna-taruni.

“Jadi saya sudah membuat revisi sedemikian rupa sehingga lebih mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia. Itu yang paling penting. Termasuk usia. Jadi kita menggunakan peraturan Panglima TNI yang terakhir itu tahun 2020 nomor 31 itu, itu sudah saya lakukan perubahan. Perubahan yang sebetulnya lebih mengakomodasi,” ujar Andika yang dilansir dari kanal YouTubenya, Selasa (27/9).

Adapun syarat tinggi badan sebelum dilakukan revisi, yakni 163 cm bagi pria dan 157 cm bagi wanita. Setelah direvisi syarat tinggi badan diturunkan, untuk pria jadi 160 cm dan wanita jadi 155 cm.

“Sebagai contoh tinggi badan Peraturan Panglima yang terakhir yang menjadi dasar kita semua saat ini adalah 163 cm untuk pria. Untuk wanita 157 cm. Itu sudah saya turunkan,” ungkap Andika.

Sementara itu, Aspers Panglima TNI Marsekal Muda TNI Kusworo menjelaskan tahun ini ada toleransi syarat usia calon taruna-taruni. Toleransinya tiga bulan.

“Sebagaimana contoh untuk umur misalkan. Kalau di tahun yang lalu, mengacu kepada Perpang (Peraturan Panglima) yang ada, usia 18 terhitung mulai dibukanya pendidikan. Tapi di tahun ini ada toleransi tiga bulan. Lebih dimudahkan. Jadi 17 tahun 9 bulan terhitung mulai tanggal pendidikan,” tuturnya.