HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengadilan Spanyol memerintahkan superstar asal Kolombia, Shakira, agar diadili karena diduga tidak membayar pajak pengasilan sebesar 14.310.000 juta dolar atau sekitar Rp216 miliar rupiah.

Namun, dilansir dari Agencies, Selasa (27/9), Shakira beberapa kali mengklaim bahwa ia tidak memiliki masalah apapun dengan kantor pajak Spanyol.

“Saya yakin bahwa saya memiliki cukup bukti untuk mendukung kasus saya, dan keadilan akan berpihak pada saya,” kata Shakira.

Penyanyi yang bernama asli Shakira Isabel Mebarak Ripoll ini menolak kesepakatan untuk menyelesaikan kasus ini pada bulan Juli.

Ini berarti, Shakira bisa diadili dalam kasus yang bisa membuatnya berada di penjara selama delapan tahun. Jaksa menuntut hukuman penjara selama delapan tahun, dan denda hampir 24 juta euro kepada Shakira.

Penyanyi Hips Don’t Lie ini dituduh gagal membayar pajak antara 2012 dan 2014. Saat itu, Shakira mengaku menjalani kehidupan nomaden karena pekerjaannya.

Jaksa mengatakan, Shakira pindah ke Spanyol pada tahun 2011 saat hubungannya dengan bek FC Barcelona, Gerard Pique menjadi konsumsi publik.

Tetapi ia mempertahankan residensi pajak resmi di Bahama, hingga tahun 2015.

Shakira dan Gerard Pique yang sudah memiliki dua orang anak ini mengumumkan perpisahan mereka di bulan Juni.

Sementara itu, Shakira mengatakan bahwa jaksa Spanyol hanya ingin mengklaim uang yang ia peroleh selama tur internasional, serta partisipasi dalam acara The Voice.