HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi selama tiga tahun terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan.

Sanksi tersebut dikarenakan dugaan ketidakprofesionalan Ipda Arsyad dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yoshua.

Sidang sendiri diketahui berlangsung selama dua hari akibat tertunda dikarenakan kehadiran saksi dalam persidangan, yakni hari Kamis (15/9) dan Senin (26/9).

“Komisi sidang kode etik menjatuhkan sanksi administratif terhadap Ipda ADG yakni sanksi demosi selama tiga tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri,” kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah, Selasa (27/9).

Selain sanksi demosi satu tahun, Ipda ADG juga dikenakan sanksi lain yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

“Selanjutnya kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” jelasnya.

Selain sanksi administratif berupad demosi tiga tahun, Ipda ADG juga dikenakan sanksi wajib mengikuti pembinaan selama satu bulan.

“Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” tukasnya.

Dari pemeriksaan terhadap 6 orang sebagai saksi yakni AKBP AR, AKBP RS, Kompol AS, Kompol IR, AKP RS, dan Briptu RRM, Ipda ADG terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Negara RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 10 ayat 2 huruf h Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan tidak banding,” pungkasnya.