JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan tiga orang tersangka kasus pengadaan masker COVID-19 untuk tenaga kesehatan tahun anggaran 2020 senilai Rp 3,3 miliar. Total kerugian negara atas korupsi masker jenis KN95 ini senilai RP 1,6 miliar.
Ketiga tersangka yaitu Agus Suryadinata dan Wahyudin Firdaus dari PT RAM. Satu tersangka adalah PPK dari Dinas Kesehatan Provinsi Banten atas nama tersangka Lia Susanti.
“Kami dari tim penyidik Kejati Banten telah melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tiga orang tersangka. Masing-masing tersangka AS, WF, dan tersangka LS. Dua orang pertama yang disebutkan itu pihak swasta, satu dari PPK Dinas Kesehatan Provinsi Banten dalam pengadaan masker KN95,” kata Kajati Banten Asep Nana Mulyana di Jalan Serang-Pandeglang, Kamis (27/5).
Tim penyidik Kejati Banten katanya bekerja mendalam dan komprehensif dalam kasus ini setelah mendengar saksi dan berdasarkan alat bukti yang cukup. Ada kerugian negara dari dugaan korupsi ini senilai Rp 1,6 miliar.
Ketiga tersangka ini melakukan modus korupsi dengan cara mengubah rencana anggaran biaya atau RAB pengadaan masker. Awalnya, harga satuan masker di RAB tersebut Rp 70 ribu namun diubah nilainya menjadi Rp 220 ribu.
“Mereka bersepakat dalam artian pertama ada perubahan RAB yang seharusnya tidak seharga itu, tapi atas dasar permohonan penyedia barang maka kemudian diubah RAB itu, kemudian ada kemahalan menurut kami signifikan,” ujarnya.
Selain itu, pihak perusahaan penyedia barang ini juga ternyata melakukan sub kontrak pengadaan masker ini ke pihak lain. Ada juga pemalsuan dokumen sehingga penyidik betul-betul berkeyakinan bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
Sebagai informasi, pengadaan masker ini terjadi di bulan Mei 2020 untuk pengadaan masker sebanyak 15 ribu buah. Pada Senin (24/5) lalu, penyelidikan kasusnya naik ke tahap penyidikan. Para tersangka sendiri langsung ditahan di Rutan Pandeglang.
“(Pengadaaan masker) untuk tenaga kesehatan, tersangka ditahan di Rutan Pandeglang,” tegasnya. (Mhd)